
KELAS IX :
- Pelaksanaan Ujian Sekolah yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 30 maret s.d 4 April 2020 ditunda pelaksanaannya pada tanggal 6 April s.d 13 April 2020, Jadwal akan di umumkan lewat group kelas masing-masing.
- Siswa saat Ujian Sekolah dianjurkan untuk membawa sanitizer atau tisu basah.
- Siswa saat Ujian Sekolah yang merasa kurang sehat (sakit) diharap tidak masuk sekolah, dan untuk Ujian Sekolah bisa menyusul.
- Untuk rentang waktu tanggal 30 Maret s.d 5 April 2020, Kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan di rumah masing-masing dan dipandu secara online oleh Bpk/Ibu guru mata pelajaran masing-masing, untuk pemantapan Ujian Sekolah.
- Mohon kerjasama Bapak/Ibu Wali Murid kelas IX untuk ikut secara aktif mengawasi dan memantau keaktifan dan efektifitas ananda dalam kegiatan pembelajaran di rumah.
KELAS VII dan VIII :
- Jadwal belajar di rumah peserta didik kelas VII dan VIII yang sedianya berakhir pada tanggal 29 Maret 2020 di perpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020.
- Sehubungan Ujian Sekolah Siwa Kelas IX pada tanggal 6 April s.d 13 April 2020, maka untuk kelas VII dan VIII kegiatan belajar dilakukan di rumah.
- Kegiatan belajar dilaksanakan seperti pola sebelumnya, yaitu proses pembelajaran dan pemberian tugas secara online, Agar kegiatan pembelajaran tersebut dapat efektif, terkendali dan terukur, maka mohon kerjasamanya orangtua untuk ikut memantau dan mengawasinya, serta siswa-siswi diminta untuk melaporkan kegiatan belajarnya kepada Bpk/Ibu guru mata pelajaran masing-masing.
- Selama kegiatan belajar di rumah diharapkan orangtua mengarahkan aktifitas anak-anak pada pembiasaan pola hidup bersih dan sehat, belajar menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta aktifitas lain yang bermanfaat dan tidak mendatangi tempat-tempat umum atau keramaian.
Kelas VII, VIII dan IX masuk seperti biasa mulai tanggal 14 April 2020, dianjurkan selama Kegiatan Belajar Mengajar untuk membawa sanitizer atau tisu basah dan apabila putra/putri Bpk/Ibu orangtua / wali murid pada waktu masuk sekolah ada yang kurang sehat (Sakit) dimohon segera dibawa ke dokter atau ke Rumah Sakit dan diharap tidak masuk sekolah terlebih dahulu sebelum dinyatakan betul-betul sehat.
Menindaklanjuti Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nomor: 443.1/1330/35.07.101/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Perpanjangan bagi peserta didik untuk belajar di rumah dalam rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut :
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
MOHON MENGISI SURVEI KLIK