PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBELAJARAN (PKP)
BERBASIS ZONASI
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Pengertian
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat
dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam
merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran
yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order
Thinking Skills/HOTS). Program ini merupakan bagian dari program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya. Pada Program PKB
terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan
pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi
guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program
PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran
berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Penyelenggaraan program
PKP Berbasis Zonasi didesain dengan grand desain seperti pada gambar 2.1 sebagai berikut
2. Kegiatan
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk
pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional,
Instruktur Nasional, dan Guru Inti yang masing-masing memiliki pola 60 Jam
Pelajaran (JP), dan Pelatihan Guru Sasaran dengan pola 82 JP (dengan pola
In-On-In). Lebih lanjut tentang pelatihan ini akan dibahas pada Bab III.
B. Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
1. Pengertian
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran pada hakikatnya merupakan
bagian dari strategi percepatan pembangunan pendidikan yang merata,
berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan), melalui pengelolaan
pusat kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru
mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling
(MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, khususnya
dalam peningkatan kompetensi pembelajaran, yang terintegrasi secara
vertikal dari Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat sesuai
dengan kewenangan masing-masing, yang berkesinambungan dari
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar.
2. Tujuan
Sejalan dengan pengertian di atas, zona peningkatan kompetensi
pembelajaran bertujuan untuk :
a. Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
b. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi
pembelajaran, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu
area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru
yang ikut serta.
c. Memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta
aktivitas guru.
d. Memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap program
peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang
dilakukan.
e. Memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan
kompetensi pembelajaran.
3. Mekanisme Penetapan Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan
mempertimbangkan rambu-rambu berikut:
a. Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan
Pendidikan menurut definisi/tema zonasi yang akan disusun.
b. Penentuan sekolah nominasi pusat zona mempertimbangkan indikator
skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang
mencakup hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan
Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Pada tahap ini, pertimbangan
terhadap dukungan sarana dan prasarana dan dukungan peningkatan
kompetensi guru menjadi pertimbangan utama. Pertimbangan terhadap
dukungan sarana dan prasarana harus mempertimbangkan kelayakan
ruang kelas, laboratorium komputer dan laboratorium lainnya, sumber
listrik, internet, pelaksana UNBK, sanitasi, perpustakaan, dan sarana
pendukung lainnya. Sementara itu, untuk pendukung proses belajar
mengajar harus mempertimbangkan faktor-faktor guru yang sudah
berkualifikasi, bersertifikasi, guru yang mengajar minimal 24 jam, serta
faktor lainnya.
c. Perancangan program peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada
di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik
satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru.
d. Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan
PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan sekolah pusat zona sebagai basis
kelompok/zona
PKP IPA SMP.pdf
PKP Matematika SMP.pdf
PKP Bahasa Indonesia SMP.pdf
PKP Bahasa Inggris SMP.pdf
PKP IPS SMP.pdf
PKP PPKn SMP.pdf
PKP Seni Budaya SMP.pdf
PKP Informatika SMP.pdf
PKP PJOK SMP.pdf
PKP Buku Pembejalaran HOTS.pdf
PKP Buku Penilaian HOTS.pdf